Wisata Budaya Upacara Adat Balian
Upacara
adat Balian merupakan kegiatan yang menjadi tradisi menggambarkan
aturan-aturan dari nenek moyang suku Dayak Maratus, maksud dari
dilaksanakannya upacara tersebut adalah dalam rangka meminta kepada Yang
Kuasa agar Desa (kampung) dari komunitas suku Dayak Maratus terhindar
dari segala hal yang tidak diinginkan (Pembersihan Kampung). Arti Balian
itu sendiri adalah mengelola yang di kelola (Sanggau Bangun) yang
menjadi hak milik balian.
Fisik Fisik Sanggau Bangun adalah berbentuk persegi empat sebagai tempat memanggil roh-roh nenek moyang terdahulu dari Suku Dayak Maratus. Didalamnya di taruh/ diberi sasajian/ makanan menurut kepercayaan supaya memberi dampak keselamatan kampung, terdiri dari Batang Pinang, serutan bamboo, kayu papannya (pulantan) yang disekelilingi dengan daun hanau.
Bagi suku Dayak Maratus acara tersebut dilaksanakan setiap tahunnya, namun selama 3 (tiga) tahun terakhir kegiatan Balian tersebut tidak terlaksana dikarenakan keterbatasan dana dari keluarga besar suku Dayak (Pengelola Balian).
Adapun acara Balian yang dilaksanakan dikelola yang empunya belian antara lain: Masni (Kepala Pimpinan Belian), Anang Idar, Nayan, dan Jainuddin sebagai perantara/ penterjemah saat para penari belian dimasuki roh-roh nenek moyang suku Dayak Maratus. Tempat pelaksanaan acara adat Balian dilaksanakan di dalam balai kampung, Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut. Untuk aksesibilitas menuju objek melalui darat dapat ditempuh dengan jarak lebih kurang 89 km dari Pelaihari.
Fisik Fisik Sanggau Bangun adalah berbentuk persegi empat sebagai tempat memanggil roh-roh nenek moyang terdahulu dari Suku Dayak Maratus. Didalamnya di taruh/ diberi sasajian/ makanan menurut kepercayaan supaya memberi dampak keselamatan kampung, terdiri dari Batang Pinang, serutan bamboo, kayu papannya (pulantan) yang disekelilingi dengan daun hanau.
Bagi suku Dayak Maratus acara tersebut dilaksanakan setiap tahunnya, namun selama 3 (tiga) tahun terakhir kegiatan Balian tersebut tidak terlaksana dikarenakan keterbatasan dana dari keluarga besar suku Dayak (Pengelola Balian).
Adapun acara Balian yang dilaksanakan dikelola yang empunya belian antara lain: Masni (Kepala Pimpinan Belian), Anang Idar, Nayan, dan Jainuddin sebagai perantara/ penterjemah saat para penari belian dimasuki roh-roh nenek moyang suku Dayak Maratus. Tempat pelaksanaan acara adat Balian dilaksanakan di dalam balai kampung, Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut. Untuk aksesibilitas menuju objek melalui darat dapat ditempuh dengan jarak lebih kurang 89 km dari Pelaihari.
Sumber : http://www.tanahlautkab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar